Selasa, 26 Juli 2011

Berita

UCAPAN DUKA CITA
SBY kutuk aksi penembakan dan pemboman
di Norwegia
dibaca sebanyak 155 kali
0 Komentar


JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan rasa duka cita
kepada pemerintah dan rakyat Norwegia atas aksi penembakan dan pemboman di
Oslo dan pulau Otoeya.

"Saya telah menulis surat kepada Perdana Menteri Jens Stoltenberg, mewakili
pemerintah, rakyat dan negara Indonesia mengucapakan belasungkawa," kata SBY
dalam pernyataan resmi di kantor Presiden, Senin (25/7).

Menurut SBY, aksi penembakan yang menewaskan 93 orang dan lebih dari 90 orang
mengalami luka-luka sekaligus membuktikan bahwa aksi terorisme dapat terjadi
dimana saja, kapan saja dan dilakukan oleh kelompok manapun. "Ini tidak terbebas
dari agama, suku, bangsa ataupun identitas yang lain. Terorisme adalah terorisme,"
 katanya.

SBY mengutuk keras aksi teror tersebut. Dia yakni Norwegia dapat segera pulih dan
 dapat bangkit mengatasi tantangan ini.

Seperti diketahui, seorang pria bernama Anderd Behring Breivik yang kini telah
ditetapkan menjadi tersangka, melakukan penembakan terhadap sejumlah remaja
yang mengikuti perkemahan Partai Buruh di Pulau Otoeya, dekat Oslo, Norwegia.

Breivik yang diduga seorang fanatik sayap kanan dan seorang Kristen fundamen-
talis ini juga ditahan untuk kasus pengeboman di distrik pemerintahan Oslo yang
menewaskan 7 orang, beberapa jam sebelum pembantaian dilakukan. Polisi setem-
pat menyatakan, jika terbukti melakukan terorisme, dia akan menghadapi maksmimum
 21 tahun penjara.

SBY mengatakan, Indonesia dan Norwegia memiliki kedekatan dalam hubungan
bilateral kedua negara. Salah satunya, Indonesia dan Norwegia sama-sama men-
jadi pelopor untuk  melakukan kerjasama internasional mensukseskan Millennium
Development Goals (MDG's). "
Ini membuktikan persahabatan yang terjalin sangat dekat. Kita patut berbagi mana-
kala antara Norwegia dan Indonesia mengalami ujian," jelasnya.














" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog 
Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan terma-
suk semua link yang ada di dalam artikel tersebut. Ketentuan lebih lengkap 
silakan simak   Terms of Use "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar